Rabu, 06 November 2013

7 Izin yang wajib dikantongi saat mendirikan atau menyewa Billboard


Mengapa ikut prosedur?
Tidak ada yang ingin ribet tentunya. Namun setiap elemen mulai dari Pengiklan, Agency, Media Planner/Buyer dan Provider Media Luar Ruang harus mulai memahami bahwa bekerjasama dengan penerbit regulasi(baca: pemerintah) tampaknya memang sebuah keharusan. Setidaknya untuk menunjukkan peranan aktif Perusahaan untuk berkontribusi bagi warga(pasar)nya dan juga ruang publik.

Media luar ruang yang ditata dengan baik memberikan keuntungan ganda bagi pemda setempat. Iklan luar ruang disamping mempercantik kota juga sumber pendapatan bagi pemerintah daerah setempat. Karena itu pengurusan media ini harus mengantongi perizinan dari dinas-dinas kota yang bersangkutan.
Instansi tersebut antara lain:


  • Dinas Tata Kota
  • Dinas pengawasan dan pembangunan kota (P2B)
  • Dinas Pertamanan
  • Dinas Pekerjaan Umum
  • Dinas Kebersihan
  • Dinas Pendapatan Daerah
  • Biro Ketertiban Umum


  • Demi periklanan Indonesia yang lebih baik
    Luangkanlah waktu untuk mengurus perizinan sesuai prosedur di setiap daerah. Ketertiban administrasi bisa memperlancar program periklanan anda. Tentunya CAESAR Outdoor Media akan membantu Anda mengurus semua perizinan Billboard yang kami sediakan
    Referensi
    Berbagai pengalaman dan berbagai sumber :)

    Share on :

    Artikel Terkait Lainnya Seputar:



    0 komentar:

    Posting Komentar